Terdakwa Mario Dandy di persidangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Pihak jaksa penuntut umum turut mengajukan permohonan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan putusan 12 tahun penjara serta denda Rp 25 miliar.
“Jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/9/2023).
Djuyamto menuturkan, permohonan upaya banding Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diajukan pada hari Selasa (12/9/2023).
Adapun dengan pengajuan banding dari kedua pihak, baik itu Kejaksaan dan juga terdakwa, penanganan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy mengajukan banding terkait dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum Banding Mario Dandy Penganiayaan