| Senin, 27/02/2017 15:32 WIB
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman usai di periksa KPK
Jakarta - Perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, telah berkekuatan hukum tetap. Tak lama lagi, Irman akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Perkara dugaan suap terkait pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat yang menjerat Irman berkekuatan hukum tetap lantaran pihak
KPK dan Irman tak melakukan upaya hukum lain atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/2/2017)menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mengambulkan permintaan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut.
"
KPK menerima putusan tersebut. Karena vonis penjara dijatuhkan sudah proporsional dbanding tuntutan JPU dan Hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," kata Jubir
KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya telah menerima putusan majelis hakim. Pun termasuk soal pencabutan hak politik. "Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Betul, pak Irman tidak memasalahkan pencabutan sementara hak politik beliau," ujar Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.
Febri tak menampik eksekusi akan segera dilakukan pihaknya. "Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," tutur Febri.
Mantan Ketua DPD RI
Irman Gusman divonis empat tahun dan dan enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, majelis hakim menilai Irman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan lantaran Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
Irman bersedia membantu Memi dengan meminta kesepakatan fee Rp 300 perkilogram. Kemudian Irman menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar.
Irman merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula. Karena jabatan Irman sebagai ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya. Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menyatakan terdakwa
Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan terdakwa Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Selain hukuman itu, Hakim juga mengambulkan permintaan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut. Dalam putusannya, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai.
"Majelis berpendapat harus pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," terang hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan Irman dinilai telah menciderai amanat yang diberikan sebagai ketua DPD RI, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali secara mendalam perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga" tutur hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan.
Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa
KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Irman dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
KEYWORD :
Eksekusi Koruptor Irman Gusman KPK