Senin, 21/04/2025 17:47 WIB

KPK Usut Pertemuan Hakim Tinggi PTTUN Palembang dengan Hasbi Hasan di MA

Pertemuan itu didalami penyidik saat memeriksa Hakim Tinggi PTTUN Palembang Irhamto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sekretaris MA Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK, Rabu (12/7).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, Irhamto dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Kantor MA.

Pertemuan itu didalami penyidik saat memeriksa Irhamto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka, pada Selasa (19/9).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kedatangan saksi menemui tersangka HH di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9).

KPK menduga ada pembahasan terkait pengurusan perkara di MA dalam pertemuan antara saksi Irhamto dan tersangka Hasbi Hasan. Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan kapan pertemuan keduanya terjadi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan PTTUN Palembang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :