Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI bersama pemerintah akan membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Utamanya, soal memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September.
"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis dini (21/9).
Politikus Golkar ini mengatakan, pihaknya sangat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan masukan dari berbagai pihak. Di antaranya, asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD.
Kesimpulan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.
Di awal rapat, Tito menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Yakni menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.
Dia mengatakan bakal ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025 imbas dari Pilkada 2024.
"Kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah tahun 2022, dan ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," kata dia.
Sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, kata dia, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari guna memastikan tidak terjadi irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.
"Dengan singkatnya masa kampanye, dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan," kata dia.
Tito mengingatkan pula bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah definitif hasil pilkada yang mendapat legitimasi lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
"Sebenarnya enggak bagus, pendapat kami, penjabat makin lama. Mendagri mungkin kelihatan senang-senang saja, enggak juga, karena tekanan kami pun tinggi sekali. Kalau penjabat-penjabat ini salah berbuat yang kurang bagus, yang disalahkan cuma dua orang saja, presiden dan mendagri," ujar Tito.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung Kemendagri Perppu Pilkada 2024