Minggu, 22/12/2024 14:02 WIB

Status Hukum Pemeran Flm Dewasa Ditentukan Usai Keterangan 6 Saksi Ahli

Penyidik akan meminta keterangan 6 saksi ahli terkait nasib status hukum para pemeran film dewasa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menentukan status dari para pemeran film dewasa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap 6 saksi ahli dijadwalkan minggu ini.

“Agenda minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap para ahli. Ada 6 ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Ade Safri menuturkan, 6 ahli yang akan diperiksa di pekan ini yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan juga ahli di bidang pornografi, dengan masing-masing sebanyak 2 ahli.

Nantinya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli, Ade Safri melanjutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya para pemeran film dewasa ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari situ kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, salah satunya adalah gelar pekerja penetapan tersangka, apakah status saksi yang saat ini disandang layak untuk dijadikan tersangka, dengan minimal 2 alat bukti yang sah,” jelasnya.

Saat ini, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pemeran film dewasa, terdiri dari 9 orang talent wanita dan 5 talent pria. Sementara masih terdapat 2 talent wanita yang belum diperiksa lantaran belum ditemukan lokasi alamatnya.


KEYWORD :

Saksi Ahli Pemeran Film Dewasa Siskaeee Ade Safri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :