Jum'at, 27/12/2024 01:52 WIB

Oesman Sapta dan Wakil Ketua MA Terancam Pidana

Pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI, yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi, telah melanggar hukum pidana.

Oesman Sapta Odang

Jakarta - Pelantikan Ketua Umum DPP Partai Hanura, yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI, yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi, telah melanggar hukum pidana.

Bahkan Suwardi telah melecehkan lembaganya sendiri dengan tidak mentaati putusan MA, terkait masa jabatan Pimpinan DPD RI selama 5 tahun, dengan menerbitkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Begitu pandangan hukum Advokat Senior Fredrich Yunadi, yang pernah memenangkan praperadilan Budi Gunawan melawan KPK.

"Yang dilantik dan melantik jelas bertentang dengan putusan MA. Mereka bisa dijerat pasal 216 tentang perlawan petugas hukum atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Yunadi, Jakarta, Rabu (5/4).

"Karena putusan MA itu mengembalikan pada aturan awal masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun sejak dilantik. Kalau pun ada pelantikan, maka itu yang dinyatakan melawan putusan MA," tambahnya.

Ditegaskan Yunadi, karena ini sifatnya bukan delik aduan, maka polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dan Wakil Ketua MA bisa dipidanakan, karena dia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Kan hukum sudah memerintahkan DPD untuk membatalkan atau mencabut tatib masa jabatan. Itu kan sudah dibatalakan dan diputusankan MA. Jadi, senang atau tidak senang, kita harus tunduk pada putusan dan melaksanakan," jelas Yunadi.

"Tapi ini kan nggak (diikuti putusan hukumnya), mereka justru melawan dan sudah melakukan tindak melawan hukum."

Selain itu, kata Yunadi, DPD seakan memberi contoh buruk ke publik. Hal tersebut terkait adanya statemen dari salah satu anggota DPD yang menyatakan, meski ada putusan hukum tapi putusan atau peratruan dari DPD belum dicabut.

"Itu kan tidak benar. Kita bisa lihat dari hirarki perundang-undangan. Putusan hukum itu di atas segalanya. Hukum bisa membatalkan UU juga," jelasnya.

Dikatakan Yunadi, kalau semua putusan hukum tak ditaati, buat apa ada hukum.

"Bubarkan saja NKRI," kata dia.

Dirinya menyarankan agar para senator yang menolak OSO memimpin DPD, sebaiknya mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan polisi langsung bergerak melakuka penyelidika. Karena ini sudah melanggar pasal 216 KUHP tentang perbuatan melawan putusan hukum. Jangan sampai terjadi putusan hukum tak ada nilainya, kasian masyarakat," Kata Yunadi.

"Misalnya begini, ada kasus praperadilan, dulu saya pegang kasus Pak BG (Budi Gunawan) dan menang. Kemudian KPK ingin buat sprindik yang baru, saya mengijinkan, silakan buat sprindik karena nanti ada Pasal 216 KUHP. Polisi akan langsung tangkap itu. Jadi sekarang semua tergantung Polri berani tidak menjerat," tukasnya.

KEYWORD :

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :