Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers usai membuka Musrenbangtannas 2023, Rabu (12/7)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan itu disusul dengan upaya penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, yang berlangsung sejak Kamis (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023).
"Benar, dia (Syahrul Yasin Limpo) tersangka," kata sumber Jurnas.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).
Sementara itu, KPK hingga saat ini belum menyampaikan secara resmi mengenai kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali.
Selain itu, Ali Fikri juga belum membeberkan barang bukti apa saja yang ditemukan penyidik dari upaya penggeledahan tersebut.
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujarnya.
Berdasarkan informasi, Syahrul Yasin menjadi tersangka bersama dengan dua pejabat Kementerian Pertanian. Pengumuman tersangka maupun kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya penahanan.
KEYWORD :KPK Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL Tersangka Korupsi