Sabtu, 23/11/2024 10:42 WIB

Komisi VI Minta Penyelesaian Menyeluruh Masalah Investasi Rempang

Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Sarmuji. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Mendengar penjelasan tersebut, Komisi VI meminta Kementerian Investasi dan BP Batam membuat skema penyelesaian masalah secara menyeluruh yang bisa diterima semua pihak.

Lebih lanjut, dalam melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran masyarakat terdampak, dilakukan secara humanis. "Dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah daerah," ujar Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji, dalam Raker dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (2/10).

Selain itu, Komisi VI juga meminta BP Batam dalam pelaksanaan implementasi yang mengundang investor asing ke Indonesia agar menggunakan asas equal treatment. Diketahui, Proyek investasi Rempang Eco-City akan menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

Sebelumnya, pada September 2023 terjadi konflik antara masyarakat Pulau Rempang dengan aparat gabungan yang diakibatkan oleh konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kemudian ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk datang langsung ke Rempang dan berdialog dengan warga mencari solusi permasalahan investasi tersebut.

KEYWORD :

Komisi VI DPR Masalah Investasi Rempang Menteri Investasi Perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :