Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10) hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi belum menjelaskan barang bukti apa saja ditemukan dari penggeledahan tersebut.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujar Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Adapun upaya penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus tersebut diduga telah terjadi penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tuturnya.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut.
Selain itu, Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya.
Kejagung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan