Sabtu, 23/11/2024 02:56 WIB

Nadiem: PPKS Komitmen Bersama Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Kemdikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam dan memerlukan perhatian serius

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi, yang kehadirannya diharapkan menekan angka kekerasan seksual di kampus.

Hal ini disampaikan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas PPKS Perguruan Tinggi di Jakarta, pada Selasa (3/10) kemarin. Rakornas ini merupakan bentuk kolaborasi dan koordinasi antara Kemdikbudristek dengan Satgas PPKS dalam menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"PPKS merupakan bukti komitmen kita bersama dalam melindungi bangsa dari kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," tutur Nadiem.

Kemdikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam dan memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Merujuk Permendikbudristek tersebut, perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.

Permendikbudristek tersebut juga menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.

"Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi Permendikbudristek tersebut," lanjut Mendikbudristek.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dengan standar ini, dan implementasi Permendikbudristek tersebut menjadi landasan untuk menjalankan kewajiban tersebut. Kolaborasi dan koordinasi antar pihak, yang ditekankan dalam Permendikbudristek, menjadi esensial dalam menghadapi kompleksitas masalah kekerasan seksual.

Inspektur Jenderal Kemdikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa upaya satgas dalam mengimplementasikan PPKS memiliki tantangan yang luar biasa. Oleh karena itu, unit pelaksana teknis harus memiliki strategi agar dapat memberikan presepsi sebagai kekuatan untuk permasalahan kekerasan seksual.

"Tugas mulia kita tidak ada yang mudah, tetapi banyak tantangan dalam menciptakan kampus yang aman dan sehat dari kekerasan seksual," terang dia.

Selain itu, mahasiswa dan kampanye di media sosial semakin menguatkan tuntutan agar perguruan tinggi mengambil langkah nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

KEYWORD :

Kemdikbudristek Satgas PPKS Kekerasan Seksual Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :