Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10) malam.
Berdasarkan pantauan Jurnas.com, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 19.17 WIB. Politikus partai Nasdem itu terlihat keluar dari mobil tahanan KPK sambil dikawal oleh petugas.
SYL terlihat mengenakan topi berwarna hitam dan jaket kulit cokelat. Tak ada yang disampaikan Syahrul kepada wartawan terkait penangkapannya oleh KPK.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan terkait alasan menjemput paksa SYL.
Sebelumnya, SYL berjanji akan kooperatif mendatangi KPK pada Jumat (13/10) besok sebagai bentuk penghargaan terhadap kewenangan KPK.
Pengacara SYL mengatakan telah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan tersebut.
"Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata dalam rilis tertulis yang disebarluaskan oleh pengacaranya Febri Diansyah, Kamis (12/10) .
Dia berharap penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.
SYL menjadi tersangka korupsi di Kementan bersama dua orang lainnya. Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.
Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Korupsi Kementan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo Korupsi