Selasa, 26/11/2024 02:44 WIB

Alasan KPK Jemput Paksa SYL: Khawatir Kabur dan Hilangkan Barbuk

Politikus Partai NasDem itu ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan alasan pihaknya menjemput paksa SYL lantaran khawatir akan melarikan diri dan dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka (Syahrul Yasin Limpo), ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Kantor KPK.

Ali mengatakan, politikus Partai NasDem itu ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ini, SYL sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com,  SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 19.17 WIB. Tak ada yang disampaikan Syahrul terkait penangkapannya oleh KPK.

SYL sebelumnya telah menyatakan kooperatif untuk datang ke KPK, pada Jumat (12/10) besok. Sebab, pada Rabu kemarin dirinya harus menjenguk sang ibunda yang terbaring sakit.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :