Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahiri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan apabila Polda Metro Jaya ingin mengambil keterangan SYL.
"Kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan (keterangan) dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," kata Alex dalam keterangannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Selain itu, Alex juga memastikan tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Alex bilang, pihak kepolisian tinggal melakukan koordinasi saja dengan KPK.
"Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK. Silahkan, pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti kita koordinasikan," jelas Alex.
Alex mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL dengan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya adalah dua hal yang berbeda.
"Terkait dengan irisan penyidikan oleh Polda dan penyidikan oleh KPK, itu dua hal yang berbeda. Saya tekankan dua hal yang berbeda yah," tegas Alex.
"Jadi tidak ada persoalan, tidak ada tumpang tindih, tidak ada gesekan. Karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali," tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Firli akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Nanti akan kami jadwalkan (pemeriksaan Firli Bahuri)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Adapun dalam perkara di KPK, SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan.
Mereka adalah, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama.
KEYWORD :KPK Korupsi Kementan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo Korupsi