Senin, 25/11/2024 21:36 WIB

Sahroni Bantah Aliran Miliaran Rupiah ke NasDem dari SYL

Dugaan aliran uang itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Partai NasDem membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya aliran uang miliaran rupiah ke NasDem atas perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dugaan aliran uang itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penahanan SYL di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10) malam.

"Saya selaku Bendahara Umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem," ucap Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).

"Sekali lagi aliran dana ke Partai NasDem saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI iti mengatakan, saat KPK menyebut ada aliran uang miliaran rupiah dari SYL ke partai, dia langsung mengecek rekening partai.

Berdasarkan hasil pengecekan, kata Sahroni, tidak ada aliran uang miliaran rupiah sebagaimana disampaikan Alexander Marwata.

"Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang Pak Alex sampaikan," kata Sahroni.

Sahroni menyayangkan pernyataan Alexander Marwata. Sebab, dia menilai bahwa hal tersebut, bisa merusak citra NasDem.

"Yang saya sayangi lagi kenapa musti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener kok seolah-olah kita ini busuk banget" tandasnya.

Dia bahkan mengaitkan pemilihan komisioner KPK. Sahroni mengingatkan bahwa pimpinan KPK dipilih oleh DPR.

"Ini adalah partai politik yang ada di republik ini dan pimpinan KPK waktu dalam proses pemilihan itu melalui partai politik, ada lobi-lobi di partai politik, ada lobi-lobi di DPR terkait dengan proses pemilihan yang akhirnya kita-kita di DPR memilih para pimpinan yang sekarang," katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan aliran uang hasil korupsi SYL ke Partai Nasde. Dia mengatakan jumlah uangnya mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex

Alex belum menyebut angka pasti berapa aliran uang kepada NasDem tersebut. Hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KEYWORD :

KPK Korupsi Kementan Syahrul Yasin Limpo Korupsi Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :