Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid alias Gus Nusron. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berlaku bagi seluruh pemimpin muda daerah yang ada di Tanah Air.
Hal itu membantah putusan tersebut hanya merupakan angin segar bagi putra sulung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang usia di bawah 40 tahun. ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dll. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," kata Nusron kepada wartawan, Selasa (17/10).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Presiden Golkar itu menilai, putusan MK dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus.
Dia menyebut anak muda jadi punya kesempatan untuk masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.
"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Dia menilai, sangat tidak beralasan jika ada pihak yang menafsirkan keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran. Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, kata dia, putusan itu sudah sangat tepat karena pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.
"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," kata dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.
KEYWORD :
Warta DPR Golkar Nusron Wahid putusan MK cawapres batas usia