Kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Desa PDTT tentang SIPPDT di Jakarta, Kamis (19/10/2023). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Jakarta, Jurnas.com - Percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pembangunan daerah yang mengalami ketertinggalan dalam berbagai aspek. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, didalamnya dijelaskan tujuan dari percepatan pembangunan daerah tertinggal yaitu sebagai upaya untuk mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas dan fungsi untuk meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Untuk mendukung upaya tersebut, maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 229 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (SIPPDT).
“SIPPDT digunakan sebagai aplikasi elektronik untuk mengintegrasikan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) di tingkat nasional maupun daerah,” kata Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal, Dr. Dimposma Sihombing dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Desa PDTT tentang SIPPDT di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Sebagai implementasi atas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan SIPPDT diharapkan dapat mempengaruhi tata kelola pemerintah yang berdampak pada peningkatan kinerja yang efisien.
Adapun pengembangan aplikasi SIPPDT akan dikoordinasikan bersama oleh Ditjen PPDT dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Pusat Data dan Informasi.
“Paradigma yang dulunya data dikumpulkan secara manual dan melalui tahap panjang dikarenakan melibatkan banyak pihak untuk berkoordinasi, kini semua pihak yang terlibat bersinergi secara efektif melalui pertukaran data dan informasi dengan implementasi teknologi informasi dan komunikasi,” kata Dimposma Sihombing.
Melalui perencanaan yang baik, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, serta koordinasi yang efektif diharapkan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal dapat berjalan dengan optimal.
“Langkah strategis perlu diambil untuk mengatasi kendala yang ada dalam pelaksanaan PPDT untuk memastikan bahwa upaya untuk mengentaskan daerah tertinggal berjalan dengan baik,” kata Dimposma Sihombing.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dr. Ivan Syamsurizal, ST, MT, serta perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
KEYWORD :Pembangunan Daerah Tertinggal Kepmen SIPPDT Kemendes PDTT Dimposma Sihombing