Kamis, 07/11/2024 05:46 WIB

Selasa Ini, Prabowo Bakal Daftar ke KPU

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023

Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat melayat ke rumah Desmond Mahesa. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak mengatakan, bakal calon presiden Prabowo Subianto dengan bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar ke KPU RI pada Selasa (24/10/2023). 

"Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada Selasa paling lambat," kata dia saat Deklarasi Posko Nasional Prabowo di Jakarta, Minggu (22/10/2023).

Ia mengatakan pada hari ini Ketua Umum Partai Politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan bertemu melakukan pembahasan nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

"Dalam rapat itu wajar terjadi silang pendapat dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama tersebut," katanya.

Kemudian Partai Gerindra akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan di sana akan diumumkan secara resmi siapa pendamping Prabowo.

"Untuk kapan Rapimnas nanti akan dibahas bersama," kata dia

Menurut Dahnil biarlah Prabowo Subianto yang mengumumkan siapa yang akan mendampingi dirinya di Pemilu Presiden 2024.

"Sekarang ada beberapa nama yang muncul dan semua berpeluang, baik itu Gibran Rakabuming yang diusulkan Golkar maupun calon lainnya," kata dia

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

KEYWORD :

Prabowo Pilpres 2024 -Subianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :