Minggu, 08/09/2024 08:51 WIB

MK Terima 7 Laporan Pelanggaran Etik Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

ILUSTRASI. Palu Mahkamah Konstitusi. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tujuh laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh hakim MK terkait putusan tentang ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa laporan tersebut.

"Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Enny mengatakan tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK diadukan oleh sejumlah kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu.

Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," ujar Enny.

"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.

Enny menyebut, sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu. Karena itu, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk segera membentuk MKMK.

"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini," pungkas Enny.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Batas Usia Capres Cawapres Maksimal Usia Capres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :