
Sidang kasus dugaan gratifikasi mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
Jakarta, Jurnas.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti keterlibatan saudari pemilik PT Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida di kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, KPK menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group. Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan dengan cara transaksi jual-beli rumah.
Transaksi jual-beli rumah itu didalami jaksa KPK kepada Thio Ida saat dihadirkan sebagai saksi kasus Rafael dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Mulanya, jaksa menanyakan soal hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus. Thio mengatakan bahwa Martua Sitorus merupakan kakaknya.
"Dia sih abang saya," kata Thio Ida menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Thio Ida lalu diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Thio Ida mengatakan, ada suaminya di perusahaan tersebut.
Selain itu, dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Thio mengatakan, kerap menjalani ibadah atau kebaktian bersama Jinnawati.
Lebih lanjut, jaksa pun menyinggung soal pembelian rumah senilai Rp6 miliar yang berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat
Thio mengatakan bahwa rumah senilai Rp6 miliar itu dibeli dari Jinnawati. Jumlah ini persis sama dengan nilai transaksi Jinnawati ketika membeli rumah tersebut dari Rafael Alun.
"Saya lagi cari rumah, jadi Jinna (Jinnawati) mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," kata Thio Ida.
Jaksa terus menggali proses pembelian rumah tersebut. Thio bilang bahwa pembayaran rumah dilakukan secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah.
"Jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.
Thio mengaku sumber uang Rp6 miliar untuk pembelian rumah itu dari warisan orang tua. Di mana, uang itu diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.
"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujarnya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telag menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.
Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
Dikatakan juga bahwa penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun.
KEYWORD :KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Gratifikasi Thio Ida Wilmar Group