Sidang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto; Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Senin (23/10).
Dalam hal ini jaksa tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10).
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" lanjut jaksa.
"Qosasi," terang Galumbang.
"Itu siapa?" cecar jaksa.
"Ya AQ," imbuhnya.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Anggota BPK, pak jaksa," jawab Galumbang.
Jaksa mendalami keterkaitan seseorang bernama Sadikin dan BPK dengan kasus BTS 4G.
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean-- kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?" tanya jaksa.
"Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," ungkap Galumbang.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubngkan dengan nama AQ tadi?" tanya jaksa.
"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," jawab Galumbang.
"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," tandasnya.
Oknum BPK berinisial AQ sebelumnya didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Galumbang dan Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
KEYWORD :Korupsi Proyek BTS Kejagung Tersangka Kasus BTS Kejaksaan Agung BPK