Sabtu, 21/12/2024 19:41 WIB

Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Achsanul Qosasi merupakan Anggota III BPK. Di mana, objek tugas dan wewenangnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi proyek tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

"Pada waktunya pasti akan kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, kita akan lihat perkembangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pesan singkat, Selasa (24/10).

Achsanul Qosasi merupakan Anggota III BPK. Di mana, objek tugas dan wewenangnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejagung masih mengumpulkan bukti atas dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.

"Peran yang bersangkutan pasti kita akan dalami, termasuk kebenaran yang terungkap di persidangan," katanya.

Untuk diketahui, nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (23/10).

Nama Achsanul mencuat saat jaksa mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar ke oknum BPK melalui Sadikin Rusli. Hal itu didalami jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa kepada Galumbang.

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" lanjut jaksa.

"Qosasi," terang Galumbang.

"Itu siapa?" cecar jaksa.

"Ya AQ," imbuhnya.

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.

"Anggota BPK, pak jaksa," jawab Galumbang.

Kemudian, Jaksa menyelisik keterlibatan AQ dalam aliran dana ke BPK Rp40 miliar yang sempat diberikan Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan kepada Sadikin Rusli.

Diketahui, tim penyidik Kejagung telah menetapkan pihak swasta bernama Sadikin Rusli sebagai salah satu tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo.

"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" ujar jaksa.

Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengeklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus serupa.

"Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?" tanya jaksa.

"Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," ungkap Galumbang.

"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?" kata jaksa mencecar Galumbang.

"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," jawab Galumbang.

"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," kata Galumbang menambahkan.

Galumbang dan Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung Kejaksaan Agung BPK Achsanul Qosasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :