Jum'at, 04/04/2025 14:35 WIB

Polres Metro Bekasi Bongkar Kasus Sabu, Ganja Sampai Tembakau Gorilla

Polres Metro Bekasi tangkap 6 orang tersangka kasus narkotika selama bulan September-Oktober 2023.

Polres Bakasi ungkap kasus narkoba. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Bekasi menangkap 6 orang tersangka terkait pengungkapan kasus berbagai jenis narkotika selama bulan September-Oktober 2023.

“Rentang waktunya untuk pengungkapan 13 September sampai dengan 7 Oktober,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan yang diterima Jumat (27/10/2023).

Twedi menuturkan, terdapat 4 lokasi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, tembakau sinte dan ganja, yakni di Apartemen Mutiara Bekasi Tower B Bekasi Selatan, SPBU Coco Daan Mogot Jakarta Barat, kawasan  Cibinong dan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

“Untuk tersangka perkara ini ada 6 orang. Inisial JJ, FJ, IF, JC, MM, dan I,” ucapnya.

Barang bukti yang disita pengungkapan kasus dalam rentang waktu tersebut yakni ganja 9.395,18 gram, Sabu 747,74 gram, tembakau sinte atau tembakau gorila 657,23 gram, bahan baku bibit sinte 75,90 gram, tembakau biasa 125,4 gram, tembakau aroma 615,8 gram.

Lebih lanjut, Twedi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah modus operandi dalam pengungkapan kasus narkotika itu, yakni diantaranya menyewa apartemen untuk mengolah dan memproduksi tembakau sinte dan serta menjualnya melalui Instagram.

“Pelaku menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli lewat media WhatsApp. Kemudian pemasaran Penjualan Melalui media online Instagram lalu barang tersebut akan di taruh di titik tertentu di sesuaikan dengan maps agar pembeli mudah mendapatkannya dan tersembunyi,” paparnya.

“Penjualan barang bukti ini menggunakan nomor pribadi, jadi para pelaku akan mengantarkan barang kepada pembeli yang sudah memesan,” pungkasnya.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.


KEYWORD :

Polres Metro Bekasi Sabu Ganja Narkotika




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :