ILUSTRASI. Personel Densus 88 Polri melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi persembunyian terduga teroris. (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak 18 orang terduga terlibat tindak pidana terorisme terjerat penegakan hukum oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang dilakukan selama bulan Oktober 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah teroris dari beberapa daerah.
“Penegakan hukum target teror bulan Oktober 2023 di beberapa daerah,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Satu orang terduga teroris berinisial RA diamankan di Sumatera Barat pada 2 Oktober 2023. Sementara pelaku UH ditangkap di Kalimantan Barat pada 19 Oktober 2023, di mana keduanya berperan menyebarkan propaganda di media sosial.
Selanjutnya, 7 orang terduga teroris lainnya ditangkap yang tergabung dalam kelompok Anshar Daulah, terdiri dari 1 orang berinisial AT tergabung dalam kelompok Anshar Daulah diamankan pada 5 Oktober 2023 di Jawa Barat, serta 6 lainnya berinisial M, I, BH, RM, M, MIW diamankan di Nusa Tenggara Barat pada 19-23 Oktober 2023.
Kemudian, sebanyak 9 orang terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap di 2 lokasi berbeda, yakni 5 orang berinisial HN, MA, IW, AS, dan AN diamankan di Sumatera Selatan pada 15-16 Oktober 2023, dan 4 orang berinisial MA, AZ, IS, dan S diamankan di Lampung pada 18 Oktober 2023.
Teroris Densus Antiteror Polri Ahmad Ramadhan Oktober