Minggu, 27/04/2025 23:46 WIB

BPJPH Pastikan Sarana Distribusi Danone-AQUA Tersertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan sertifikasi halal untuk 15 sarana distribusi Danone-AQUA

Salah satu pusat distribusi Danone-AQUA (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan sertifikasi halal untuk 15 sarana distribusi Danone-AQUA di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan halal dilakukan berdasarkan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterbitkan oleh BPJPH. Kriteria terdiri dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan dalam mengimplementasikan SJPH yang mencakup jaminan halal terhadap bahan yang kontak dengan produk, serta fasilitas gudang dan peralatan yang digunakan dalam proses penyimpanan dan pendistribusian.

Keseluruhan tahapan produksi dan pendistribusian tersebut harus terjamin bebas dari kontaminasi haram atau najis, dan juga adanya sistem evaluasi yang dapat memastikan produk terjamin dalam setiap tahapan tersebut.

Untuk mendapatkan sertifikasi, perusahaan juga harus melewati audit ke fasilitas produksi dan distribusi yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Hasil audit ini akan diajukan ke sidang komisi fatwa untuk untuk mendapatkan ketetapan halal yang kemudian dijadikan dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikasi halal.

Head of Regulatory Affairs Danone Indonesia, Prima Sehanputri mengatakan, sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Danone-AQUA untuk menghasilkan produk-produk yang tidak hanya berkualitas tetapi juga terjamin dari aspek kehalalannya.

"Komitmen kami ini diimplementasikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses produksi, mulai dari pemilihan jenis material, pengecekan material, nama material, pemilihan produsen serta asal negara produsen," terang Prima.

"Dalam berbagai tahapan produksi, Danone-AQUA menerapkan kebijakan yang ketat untuk memastikan pengolahan produk terbebas dari kontaminasi haram atau najis. Termasuk juga dalam tahap pendistribusian produk yang dilakukan sesuai dengan standar dan syarat kehalalan," sambung dia.

Selanjutnya, Prima akan memperkuat komitmen terhadap aspek halal dengan mendorong para mitra dan distributor untuk mensertifikasi halal setiap fasilitasnya.

KEYWORD :

BPJPH Sertifikasi Halal Kemenag Sarana Distribusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :