Minggu, 24/11/2024 20:39 WIB

Jaksa Cecar Budi Said Soal Transaksi Emas Pakai Rekening Karyawan

Budi Said juga mengaku telah menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlah emas itu tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Eksi.

Yosep Purnama, Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing. Foto: dok. Jurnas

SURABAYA, Jurnas.com - Sidang perkara jual beli logam mulia Antam yang menyeret empat orang terdakwa di antaranya Eksi Anggaraini, kembali dilanjutkan pada Jumat (27/10/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari PT Antam yakni Yosep Purnama selaku Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing.

Dalam keterangannya, saksi Yosep Purnama betugas sejak 2018 dalam mengurus SOP proses pemesanan emas Antam.

"Pembeli memesan dulu melalui loket untuk laporan. Terkait penjualan di butik itu dilakukan setiap hari dan tersistematis ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas untuk pemesanan besar kecil emas tergantung kepada pembeli dan untuk mengambil pun harus ke loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini ini di back office itu yang tidak dibenarkan," jelas Yosep.

Ia juga menjelaskan terkait perkenalannya dengan Eksi, “Waktu itu saya kenal dengan Bu Eksi Januari 2018 di Surabaya untuk keperluan mengaudit.".

Ia melanjutkan, ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tetapi uang belum ditransfer. Terkait CCTV saksi sempat melihat setelah ditunjukan saksi kepala keamanan Sutarjo, direkamanan CCTV melihat Eksi masuk ke dalam kantor bahkan CCTV terhapus saat Eksi Anggraini transaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.

Pada persidangan yang sama, Jaksa Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung, juga menanyakan kepada Budi Said terkait pembelian emas, "Apakah saudara saksi setiap transaksi di Butik Emas Surabaya 1 saudara mendapatkan faktur?” tanyanya.

“Ya saya mendapatkan faktur namun tidak pernah saya membaca faktur itu,” jawab Budi.

“Di sini semua pembelian saudara saksi ada fakturnya, pihak Antam mengeluarkan faktur pembelian emas saudara saksi, ini buktinya, full faktur," tegas Jaksa.

Budi Said juga mengaku telah menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlah emas itu tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Eksi.

“Jadi semua transaksi melalui Eksi?” Lanjut Jaksa. Budi pun mengiyakan. Transaksi semua akan diberitahu oleh Eksi kepada Budi.

Jaksa kembali menanyakan kepada Budi, berapa (uang) yang diberikan kepada Eksi? “Eksi pernah bilang juga administrasi saya bantu, dan dia bilang founder-founder bayar komisi ke saya sekitar Rp10 juta per kilogram, jadi total Rp92 miliar,” lanjut Budi.

Jaksa juga menanyakan, ketika membeli emas di Antam kenapa transaksi selalu menggunakan tangan orang lain? “Soalnya saudara saksi tidak pernah membayarkan langsung atas nama Budi Said ke rekening PT Antam, siapa yang disuruh mentransfer uang saudara ke PT Antam?” cecar Jaksa.

Budi pun mengaku bahwa yang mentransfer adalah karyawannya.

“Ini bukan sekali saja berkali-kali saudara menyuruh karyawan saudara dan itu dana yang sangat besar, apakah saudara menghindari pajak saudara atau bagaimana?” tanya Jaksa.

Budi Said juga ditanya apakah ia pernah memberikan sesuatu kepada Endang Kumoro? Misalnya mobil dan Umrah? “Tidak pernah memberi apapun terhadap Endang Kumoro,” jawab Budi Said.

KEYWORD :

PT Antam Budi Said Emas PN Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :