Senin, 25/11/2024 06:55 WIB

Bos Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS Hari Ini

Tuntutan hukum akan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Suasana sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Selain Galumbang Menak, Jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

"Pagi (rencana pukul 10.00 WIB)," kata Tim kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Senin (30/10).

Maqdir mengaku tidak ada persiapan khusus dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan tim penasihat hukum. Pihaknya hanya akan menyimak, isi dari tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa.

"Hanya duduk manis, buka mata dan telinga. Tidak ada yang lain," kata Maqdir dikonfirmasi, Senin (30/10).

Dalam kasusnya, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G kominfo.

Dia melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Galumbang juga diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama. Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto;Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; danDirektur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung Moratelindo Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :