Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad. (Foto: Humas MPR)
Mataram, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan kedaerahan (otonomi daerah). Pengawasan DPD sebaiknya dikonsentrasikan pada masalah-masalah di daerah saja.
"DPD agar berperan lebih banyak dalam hal-hal pengawasan masalah-masalah kedaerahan seperti transfer dana keuangan dari pusat ke daerah, dan masalah-masalah daerah lainnya yang muncul. Untuk itu, DPD perlu konsentrasi pada pengawasan masalah-masalah di daerah saja," katanya usai mengikuti Focus Group Discussion Tim Program dan Mekanisme Panmus DPD RI di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Kamis (2/11/2023).
Focus Group Discussion dengan tema "Inventarisasi Materi Dalam Rangka Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI" ini dihadiri Pj Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, Asisten I Setda Provinsi NTB Ir. H. Lalu Hamdi, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Panmus DPD Darmansyah Husein, dan Anggota Tim di antaranya H. Achmad Sukisman, Mohammad Afnan Hadikusumo, K.H Amang Syafrudin, Dedi Iskandar Batubara, dr Dewa Putu Ardika, serta narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH, MH dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan, SH, MH.
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Fadel Muhammad mengatakan selama ini pengawasan yang dilakukan DPD terhadap pelaksanaan Undang-Undang belum berjalan optimal. Penilaian itu disampaikan para peserta Focus Group Discussion. "Mereka mengatakan selama ini fungsi pengawasan yang dilakukan DPD memang masih kurang optimal," ujar Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD RI ini.
Apalagi, lanjut Fadel Muhammad, saat ini mulai terasa terjadinya pergeseran otonomi daerah ke arah sentralisasi lagi. "Jadi memang dibutuhkan adanya pemikiran untuk memperkuat pengawasan ke daerah. Karena itu DPD diminta untuk memperjuangkan kembali otonomi daerah," kata Senator Gorontalo ini.
Fadel Muhammad menambahkan DPD agar banyak berperan dalam pengawasan masalah yang menyangkut soal-soal kedaerahan seperti transfer keuangan dari pusat ke daerah, dan masalah-masalah lainnnya. "DPD konsentrasi pada pengawasan masalah-masalah di daerah saja," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 248 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satu fungsi DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan DPD, melalui Tim Program dan Mekanisme Panmus DPD akan dirumuskan tata cara pengawasan yang baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Pengawasan yang dilakukan DPD merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU No. 17 Tahun 2014). Selain untuk memperkuat daerah, pengawasan yang dilakukan DPD juga untuk memperkuat kelembagaan DPD.
Sementara itu Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dalam FGD ini mengungkapkan DPD dapat melakukan pengawasan dengan berperan serta dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Namun, usulan pembentukan Perda melalui mekanisme DPD ini menghadapi kendala karena keterbatasan DPD untuk mengawal Perda-Perda yang dibuat daerah-daerah.
"Sebab begitu banyak Perda-Perda yang perlu dikawal. Jika DPD ikut dalam proses pembentukan Perda-Perda dikhawatirkan tugas-tugas lainnya sebagai Senator tidak berjalan optimal," ujarnya.
Karena itu Lalu Gita mengusulkan keterlibatan DPD hanya khusus pada saat sinkronisasi Perda agar bisa memahami suasana kebatinan Perda yang diperjuangkan daerah. "Khususnya pada Perda-Perda yang spesifik sehingga fungsi senator memperjuangkan aspirasi masyarakat bisa berjalan karena Perda itu membutuhkan dukungan politik dan moral dari Anggota DPD sebagai rumah besar kepentingan daerah," ucapnya.
KEYWORD :Kinerja MPR Fadel Muhammad DPD FGD