Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang senilai Rp40 miliar dari korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo,
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan uang Rp40 miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH (Irwan Hermawan) melalui Saudara WP (Windi Purnama) dan SR (Sadikin Rusli)," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut. Apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK.
"Masih kita dalami," katanya.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Penyidik pun langsung menahan Achsanul untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba.
KEYWORD :
Korupsi Proyek BTS Kejagung Anggota BPK Achsanul Qosasi