Sabtu, 21/12/2024 19:58 WIB

Tersangka Korupsi BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp24,8 Miliar

Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara BTS.

Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo,

Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS 4G yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir melalui elhkpn.kpk.go.id, Achsanul Qosasi diketahui memiliki harta Rp 24,8 miliar.

Dia melaporkan hartanya ke KPK pada 20 Maret 2023 untuk periodik 2022. Dalam laporan hartanya, Achsanul Qosasi memiliki harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Sumenep, dan Jakarta Selatan. Belasan tanah dan bangunan milik Achsanul Qosasi bernilai total Rp 21,8 miliar.

Selain itu, Achsanul Qosasi memiliki tujuh unit kendaraan dengan nilai total Rp 1,47 miliar yang terdiri dari mobil Camry, VW sedan, VW minibus, Kijang Innova, Outlander Sport, dan dua unit mobil Alphard.

Achsanul juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar. Dalam LHKPN itu, Achsanul mengaku memiliki utang Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, total harta Achsanul senilai Rp 24.853.836.289.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung Anggota BPK Achsanul Qosasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :