Kamis, 26/12/2024 07:02 WIB

Begini Pandangan Mantan Presiden Mahasiswa Trisakti Terkait Putusan MK

Begini Pandangan Mantan Presiden Mahasiswa Trisakti Terkait Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, Jurnas.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 90/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materil terhadap norma pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang lalu berakhir dengan adanya laporan beberapa pihak kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menanggapi hal tersebut Fauzan Raisal Misri yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021/2022 turut memberikan pendangannya.

Menurut Fauzan bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan.

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ungkap Fauzan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/11).

Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 setidaknya ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda-beda.

Adapun pelaporan terhadap majelis hakim, lanjut Fauzan terbilang tidak masuk akal mengingat pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK.

Masih menurut pandangan Fauzan, peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

"Dalam hal ini hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan . Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK," ujarnya.

Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tandas Fauzan jelas ada tiga macam sanksi yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian. Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK.

Fauzan Raisal Misri juga mengomentari tentang Prof. Jimly Ashidique selaku ketua MKMK yang selalu muncul melalui media dan berbicara berbagai macam hal tentang situasi dan kondisi terkait dengan sidang etik yang sedang berlangsung itu tidak tepat.

Fauzan menyampaikan dengan statement ketua MKMK membuat opini publik makin liar dan berasumsi banyak hal seharusnya ketua MKMK bersifat arif dan bijaksana dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media.

Terakhir fauzan menambahkan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya, jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK.

Perlu diingat putusan peradilan tidak hanya untuk segelintir pihak atau untuk 1 atau 2 hari saja melainkan memberikan kepastian hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia hari ini dan kedepannya. Fauzan juga menambahkan kalau putusan MKMK hari ini membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK akan membuat kegaduhan hukum ke depannya.

KEYWORD :

Putusan MK Trisakti Fauzan Raisal Misri MKMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :