Senin, 25/11/2024 19:46 WIB

Pengamat Nilai Polemik Putusan MK Upaya Mendelegitimasi Prabowo-Gibran

Menurut pengamat politik, Ujang Komarudin putusan MK bersifat final dan mengikat. Polemik ini seharusnya cukup di ranah hukum, jangan ditarik ke politik.

ILUSTRASI. Palu Mahkamah Konstitusi. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Munculnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimum Capres-Cawapres dinilai tidak lagi murni persoalan hukum. Namun, polemik ini sudah mengarah ke ranah politik dan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Polemik putusan MK yang terjadi saat ini sudah seperti bukan lagi dalam konteks hukum atau murni hukum. Saya menduga, sudah ditarik ke ranah politik untuk kepentingan tertentu," ujar pengamat politik Ujang Komarudin, Minggu (5/11).

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Polemik ini seharusnya cukup di ranah hukum, jangan ditarik ke politik.

"Adanya desakan untuk menganulir putusan MK dinilai seperti ada kepentingan politik. Padahal, yang kita tahu selama ini putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Ujang.

Melihat banyaknya politisi yang menggulirkan polemik putusan MK ini, menurut Ujang, semakin jelas terlihat ada pihak yang menggunakannya sebagai alat mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024 ini tengah unggul dalam berbagai survei terakhir.

"Tidak lain arahnya untuk mendegradasi Prabowo-Gibran. Karena, memang pasangan ini sedang memiliki elektabilitas tertinggi di sejumlah survei," terang Ujang.

Selain mendelegitimasi Prabowo Gibran, polemik putusan MK juga dikhawatirkan akan menciptakan instabilitas politik Indonesia. Menurutnya, jika isu ini terus dimainkan, dapat menciptakan ketidakstabilan politik Tanah Air dan adanya upaya adu domba di tengah masyarakat.

Atas hal itu, dia mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, terlebih putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

"Mestinya semua pihak harus menjalankan politik yang sehat, politik yang beradab. Agar tetap kondusif di tahun politik. Jangan sampai ada upaya mengadu domba yang pada akhirnya merugikan kita semua," ucapnya.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :