Rabu, 27/11/2024 20:00 WIB

Yusril Sebut Pelanggaran Etik Anwar Usman Tak Bisa Batalkan Putusan MK

Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan. MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

"Kalau MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik oleh MKMK. Sanksi etik terhadap Ketua MK AU yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK," kata Yusril kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/11).

Yusril menekankan ranah putusan MKMK pada pelanggaran etik hakim MK. Pelanggaran etik tersebut tak mempengaruhi putusan majelis hakim MK.

"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan. MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat," katanya.

Yusril menganggap biasa jika putusan MK itu menjadi polemik buntut para majelis hakim MK disanksi etik. Namun, dia kembali menekankan putusan MKMK soal sanksi etik itu tak membatalkan putusan terkait.

"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerapkali dieksaminasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," jelasnya.

"Hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja. Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK," lanjut Yusril.

Dia melanjutkan, pihaknya terus mengikuti putusan MK apabila ada perkembangan terbaru. "Kita juga tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," kata Yusril.

MKMK telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

 

KEYWORD :

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra Anwar Usman putusan MK Capres Cawapres Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :