Minggu, 24/11/2024 07:51 WIB

Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Diminta Mundur dari Jabatan Wamenkumham

Eddy Hiariej dinilai harus fokus menghadapi proses hukum kasus suap dan gratifikasi di KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diminta mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mengatakan Eddy Hiariej harus fokus menghadapi proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

"Baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," ujar Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin 13 November 2023.

Deolipa menilai jabatan Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral. Terlebih, kata Deolipa, Eddy juga merupakan profesor dan ahli hukum pidana.

Oleh sebab itu, Deolipa juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk memberhentikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dari kementerian.

"Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, pak Yasonna H. Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," ucap Deolipa.

"Jadi, kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," lanjut dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Eddy berstatus tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

KPK menyatakan masih melengkapi alat bukti dalam kasus Eddy Hiariej. Lembaga antikoruosi juga akan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kasus rasuah ini.

"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2023.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan proses hukum terhadap Eddy Hiariej masih panjang. Lembaga antikorupsi tidak ingin ada celah bagi Eddy Hiariej lolos dari hukum.

Sementara itu. Eddy Hiariej menyatakan tidak tahu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga mengaku belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddy Hiariej IPW Korupsi PT CLM Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :