Kamis, 07/11/2024 11:32 WIB

KPK Bidik Anggota DPR Fraksi Gerindra Sudewo di Kasus Suap DJKA

Langkah ini akan dilakukan KPK usai menyita barang bukti uang sejumlah Rp3 miliar dari rumah Sudewo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Langkah ini dilakukan setelah tim KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp3 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Gerindra tersebut.

"Pada dasarnya kami di penyidikan KPK itu akan melakukan verifikasi ketelitian dan pendalaman terhadap siapapun,"kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Anwar Munajah kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

Lembaga antikorupsi akan mendalami uang Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo itu. KPK tidak segan memproses hukum Sudewo jika terbukti terlibat dalam kasus rasuah ini.

"Siapapun yang pada akhirnya nanti apabila memenuhi alat buktinya akan kita naikan statusnya, intinya itu," kata dia.

Adapun informasi terkait penyitaan uang Rp3 miliar itu terungkap saat Sudewo dihadirkan dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Kamis 9 November 2023.

Sudewo menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, Sudewo menyebut uang yang disita tim KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, dia membantah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Dia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Sudewo pun membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.

"Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion," jelas dia.

Ia juga menjelaskan bahwa ia baru mengenal Bernard dan Dion setelah proyek pembangunan jalur ganda kereta api (KA) elevated antara Solo Balapan--Kadipiro KM.104+900 (JGSS-04) sudah dimulai.

Terdakwa Putu Sumarjaya, diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah. Putu dan Bernard, yang juga diadili dalam perkara yang sama, dituduh merencanakan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut, yakni jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.

Total fee yang diterima oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan terdakwa Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 7,4 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Jalur Kereta Api Anggota DPR Sudewo Politikus Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :