Wamendes PDTT Paiman Raharjo membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Daerah, di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Kamis (16/11/2023). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Lebak, Jurnas.com - Penyelenggaraan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) menghadapi berbagai kendala dan tantangan seperti pada tingkat pusat, Kementerian/Lembaga terkait belum intervensi sesuai indikator dan kriteria penyebab ketertinggalan.
"Di tingkat daerah, belum semua daerah menyusun dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Provinsi/Kabupaten dan Rencana Aksi Daerah percepatan pembangunan daerah tertinggal (RAD PPDT) Provinsi/Kabupaten," kata Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Daerah di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Kamis (16/11/2023).
Kendala ketiga, masih minimnya alokasi prosentase Belanja Pembangunan yang dianggarkan dalam APBD, yang ditujukan utnutk intervensi kegiatan pada indikator dan kriteria penyebab ketertinggalan daerah.
Wamendes Paiman mengatakan, Kemendes PDTT harus tuntaskan kendala tersebut dengan inovasi progam yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satunya adalah dengan jadikan SDGs Desa sebagai rujukan, arah dan sasaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang ada di daerah tertinggal.
"SDGs Desa merupakan upaya nyata dalam membangun bangsa secara terpadu dan berkelanjutan, di setiap kawasan termasuk daerah tertinggal," kata Rektor Universitas Moestopo Beragama ini.
SDGs Desa, kara Wamendes Paiman, perlu menjadi salah satu acuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi intervensi PPDT.
Namun, agar dapat terwujud, maka harus didukung dengan optimalisasi pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa, yang dapat digunakan sebagai pranata perencanaan pembangunan desa yang lebih baik.
Dengan data yang update dan akurat, penyusunan perencanaan pembangunan diharapkan sesuai dengan potensi, kondisi, dan kebutuhan prioritas desa.
Kemajuan perencanaan desa sama artinya dengan memperbaiki kualitas pembangunan desa, yang akhirnya akan bermuara pada kemajuan daerah tertinggal.
"Data Indeks Desa Membangunan (IDM), pada tahun 2016, jumlah desa berstatus mandiri hanya 1 desa dan pada tahun 2022, jumlahnya meningkat, menjadi 53 desa mandiri," kata Wamendes Paiman yang didampingi Istri Sarida Minarni.
Desa maju juga bertambah semakin banyak, dari 33 desa pada tahun 2016, kini menjadi 414 desa. Begitu juga desa berkembang, meningkat drastis, dari 489 desa pada tahun 2016, menjadi 3.689 desa berkembang pada tahun 2022.
Berkembangnya status desa menunjukan tingkat perkembangan perekonomian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat mendorong perkembangan daerah.
Wamendes atas nama Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang secara aktif berkontribusi. Semoga menjadi inspirasi dan motivasi bagi daerah tertinggal lainnya.
"Terima kasih juga kami sampaikan kepada Daerah Tertinggal yang berpotensi terentaskan, mohon agar performa penyelenggaraan PPDT di wilayahnya dapat jaga dengan baik," kata Wamendes Paiman.
Turut hadir dampingi Wamendes Paiman, Plt. Dirjen PPDT Rafdinal, Sesdirjen Mety Susanty, Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Sofyan Hanafi, Direktur Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sumarlan, Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus Dwi Rudi Hartoyo, dan Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Dimposma Sihombing.
KEYWORD :Kemendes PDTT Paiman Raharjo Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal