Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan keterangan. (Foto: istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah menuntaskan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebelum batas akhir penataan pada Desember 2024.
Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.
“Artinya, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah harus berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Guspardi di Jakarta, Senin.
Namun menurut dia, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan validasi dan verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu menurut dia harus dilakukan karena hasil kajian BPKP data tenaga honorer yang berjumlah 2,355.092 keabsahan dan validitasnya masih diragukan.
“Kemudian juga untuk menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN,” ujarnya.
Guspardi menjelaskan dalam proses validasi dan verifikasi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital, membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Karena itu dia menilai perlu adanya kebijakan strategis berupa kebijakan masa transisi yang dilakukan agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin.
Dia menilai masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.
“Karena itu Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Selanjutnya menurut Guspardi, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu atau Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.
Sementara, batas waktu penataan honorer mempunyai batas waktu hingga Desember 2024.
Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer sehingga meskipun hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat.
“Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN,” katanya.
Karena itu menurut dia, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit bisa tuntas dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK.
KEYWORD :Warta DPR Komisi II Guspardi Gaus Tenaga Honorer PPPK UU ASN