Senin, 25/11/2024 20:23 WIB

DKPP Sayangkan KPU Tak Hadir RDP bersama Komisi II DPR

Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini.

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"DKPP menyayangkan RDP yang dilakukan hari ini, karena ketidakhadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan di tahun 2024," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Dia berpendapat, idelanya perwakilan KPU seharusnya hadir, karena hal itu menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan.  Hal itu menurut dia, harusnya segera ditindaklanjuti oleh KPU.

Agenda pembahasan dalam RDP itu yakni Rancangan Perubahan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu. Selanjutnya, Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

"Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini," katanya.

Terkait agenda RDP, Tio menyatakan DKPP hanya memberikan saran dan masukan kepada usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyoroti ketidakhadiran KPU dalam RDP. Saat membuka RDP, Doli menjelaskan KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023.

"Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," katanya menegaskan.

 

KEYWORD :

Warta DPR DKPP RDP penyelenggara pemilu KPU Muhammad Tio Aliansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :