Sabtu, 23/11/2024 12:09 WIB

Dikejar Interpol, Buronan Christoper Steffanus Pindah ke 4 Negara Ini

Buronan Christoper Steffanus Budianto berpindah-pindah tempat di luar negeri saat dalam pengejaran kepolisian

Christoper Steffanus Budianto pelaku penipuan mobil mewah terhadap Jessica Iskandar. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap buronan tersangka Christoper Steffanus Budianto (CSB), kasus dugaan penipuan sewa mobil terhadap artis Jessica Iskandar, di Bangkok, Thailand.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan bahwa tersangka pertama kali melarikan diri pada tahun 2022.

“Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke kota Singapura,” ujar Yuliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Proses hukum kemudian berjalan selaras dengan laporan polisi yang dibuat Jessica Iskandar di Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, dalam penanganan kasus tersebut akhirnya polisi menetapkan CSB menjadi tersangka hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diterbitkannya red notice Interpol atas kaburnya tersangka ke luar negeri.

Selama menjadi buronan atas diterbitkannya red notice Interpol, tersangka CSB di luar negeri terindikasi berpindah-pindah negara selama pelariannya.

“Dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hongkong, pernah juga ke Vietnam,” ungkap Yuliansyah.

Kendati demikian, Yuliansyah menambahkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut perihal pengakuan tersangka yang nantinya dicocokkan dengan data perlintasan yang bersangkutan selama di luar negeri.

“Itu yang akan kami dalami sesuai dengan perlintasan,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Christoper Steffanus Buronan Jessica Iskandar DPO red notice Interpol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :