Tersangka kasus penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa perkara dugaan penipuan pre order iPhone, Rihana dan Rihani, dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh tim JPU pada Kejaksaam Negeri Tangerang Selatan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Selasa (21/11/2023) kemarin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun,” oleh tim JPU saat pembacaan tuntutan, Selasa (21/11/2023).
Selain menuntut pidana penjara selama 5 tahun, tim JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dnegan pidana selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” imbuhnya.
Adapun dalam perkara tersebut, terdakwa Si Kembar Rihana-Rihani disebut melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) serta Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Rihana Rihani 5 Tahun Penjara iPhone Jaksa Penuntut Umum