Minggu, 22/12/2024 13:28 WIB

Cekal Setnov, Menkumham Disebut Takut KPK

Pencekalan yang diterbitkan Menkumham melalui Ditjen Imigrasi terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dinilai sebagai bentuk ketakutan kepada KPK.

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta - Pencekalan yang diterbitkan Menkumham melalui Ditjen Imigrasi terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dinilai sebagai bentuk ketakutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/4). Menurutnya, Menkumham tidak berani berkutik untuk menolak permintaan KPK untuk mencekal Setnov.

"Cuma masalahnya adalah semua orang takut kepada KPK, termasuk Menkumham itu juga takut kepada KPK, sehingga apa pun maunya KPK harus dipenuhi," kata Fahri.

Semestinya, kata Fahri, pihak keimigrasian memakai Undang-Undang sendiri tentang pencekalan seorang saksi untuk bepergian ke luar negeri. Dimana, Ditjen Imigrasi dilarang mencekal seseorang ke luar negeri yang masih berstatus saksi.

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan.

"Kalau dipakai alasan karena KPK punya UU khusus, tidak boleh begitu. Seharusnya baca dong hukumnya," tegasnya.

Untuk itu, kata Fahri, DPR akan melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pencekalan terhadap Setov yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum termasuk di dalamnya pencekalan dalam proses sebelum penyidikan, sebelum orang tersangka itu boleh dibatalkan," katanya.

Diketahui, kabar pencegahan Setnov disampaikan Direktur Jendral Imigrasi Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa 11 April 2017. "Kemarin malam Ditjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," kata Ronny.

Begitu surat diterima, lanjut Ronny, pihaknya langsung memasukkan perintah itu ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan.

Hanya saja Ronny tidak memastikan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK.

"Kalau soal itu (status hukum) ke penyidik KPK karena semua kompentensi dari penyidik KPK," kilah Ronny.

KEYWORD :

Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :