Sabtu, 23/11/2024 23:06 WIB

Anggota DPR Minta Kemenag Atasi Praktek Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak

Fenomena ini jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap lembaga perkawinan. Takutnya masalah ini akan rumit dengan adanya sindikasi kejahatan. Bisa saja dimanfaatkan sebagai salah satu modus perdagangan perempuan, sekaligus merendahkan martabat perempuan. Makanya, saya tekankan bahwa pemerintah harus melihat masalah kawin kontrak bukan saja soal isu perempuan, melainkan sebagai masalah nasional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Ist)

Bogor, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menegaskan bahwa fenomena kawin kontrak seperti sebuah lampu yang menyala buram; kurang dilihat dan kurang mendapat perhatian. Bahkan sampai hari ini belum ada solusi dan pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Bogor. Padahal penduduk Kota Bogor dikenal sebagai salah satu penduduk yang religius. Tidak hanya di Provinsi Jawa Barat, melainkan secara nasional.

Diah menyampaikan hal ini usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Kakanwil Kemenag Kota Bogor, segenap Kepala KUA di Kota Bogor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi dan Cisarua Kabupaten Bogor, di Kantor KUA, Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/11).

“Fenomena ini jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap lembaga perkawinan. Takutnya masalah ini akan rumit dengan adanya sindikasi kejahatan. Bisa saja dimanfaatkan sebagai salah satu modus perdagangan perempuan, sekaligus merendahkan martabat perempuan. Makanya, saya tekankan bahwa pemerintah harus melihat masalah kawin kontrak bukan saja soal isu perempuan, melainkan sebagai masalah nasional,” tegas Politikus PDIP ini.

Lanjutnya, Diah ingin agar kita sebagai masyarakat dapat bercermin dan mawas diri dengan adanya fenomena ini. Mengingat permasalahan ini menyangkut suatu lembaga yang nantinya menjadi dasar terbentuknya keluarga, sel terkecil namun juga dasar, yang dapat menentukan perkembangan masyarakat kedepan. 

“Jika hendak digambarkan, masalah kawin kontrak ini memang serba tanggung dan menggantung. Dimana pertentangan yang ada di dalam fenomena itu bukan sebuah perkawinan resmi, tetapi juga tidak dapat dikatakan sebagai sebuah praktek pelacuran begitu saja. Tapi ada yang harus kita pikirkan lebih konkret, yaitu masalah kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan harus adanya gagasan dan desain program untuk menyelesaikan konkret ini. Hal ini sebagai bentuk gerakan mengusut dan memberantas kasus kawin kontrak.

“Saya usul kepada Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Bogor untuk membuat rencana konkret kedepannya. Kalau ini masalahnya alokasi anggaran? Kami pasti akan bantu. Masalah ini sudah cukup lama. Masa kita cuma mau mengamati saja,” tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Diah Pitaloka Kemenag prostitusi kawin kontrak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :