Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Foto: Dok. Alinea)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) bakal segera dirampungkan.
"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," papar Bambang Pacul, Rabu (29/11).
Terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR yakni mulai dari syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun.
Sementara materi kedua adalah evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
Materi ketiga mengenai revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK. Materi keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Pacul membantah revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.
"Tidak menyangkut hal tersebut," kata dia.
Pacul meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi UU MK. Menurutnya, masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.
"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," kata Bambang Pacul.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi III Bambang Pacul UU MKRI