Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan. Foto: ginsi/jurmnas.com
JAKARTA, Jurnas.com - Pelaku usaha importasi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak membatasi operasional angkutan truk logistik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepabeanan, Erwin Taufan mengatakan, regulasi semacam itu (pembatasan) akan memengaruhi keberlanjutan perekonomian nasional akibat layanan impor terhambat dan akan berpotensi kargo impor tertahan lebih lama di pelabuhan.
"Kalau ada pembatasan truk pengangkut ekspor maupun impor jelas akan berimbas pada kerugian pelaku usaha yang ujung-ujungnya biaya logistik meningkat," kata Taufan, Selasa (5/12/2023).
Taufan meyayangkan pembahasan rencana kebijakan pengaturan/pembatasan truk logistik saat Nataru oleh Kemenhub itu tidak melibatkan GINSI, selaku asosiasi importir nasional.
"Makanya kami (GINSI) mempertanyakan hal tersebut. Dan sebaiknya dibatalkan saja aturan pembatasan seperti itu," ucap Taufan.
Sebelumnya, para pelaku usaha trucking maupun eksportir, kembali memprotes keras rencana pengaturan ataupun pembatasan angkutan barang dan logistik saat Nataru.
Selain tidak ada faedahnya bagi operator truk dan merugikan pemilik barang, regulasi semacam itu tidak mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional dan hanya berpihak pada urusan arus mudik/balik penumpang/perorangan saat moment tersebut.
Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, kalau setiap akhir tahun ada regulasi (pembatasan) seperti ini terus bagaimana performance logistik Indonesia mau beranjak naik dan membaik?
"Sebab regulasinya tidak pernah berpihak pada kegiatan logistik. Mestinya tidak perlu ada pengaturan ataupun pembatasan trucking. Semuanya mestinya bisa berjalan (urusan mudik dan angkutan logistik), jangan ada yang dianaktirikan," ucap Gemilang.
Dia menegaskan, kebijakan yang tidak berpihak pada sektor logistik otomatis akan menurunkan daya saing komoditi yang pada akhirnya berimbas pada keterpurukan ekonomi nasional.
"Logistik itu urat nadi atau jantungnya kegiatan perekonomian. Kalau dibatas-batasi aktivitasnya tentu multiplier efeknya sangat luas ke perekonomian nasional.Disis lain kelancaran arus barang terganggu, sehingga berpotensi meninbulkan high cost logistik," tegas Tarigan.
Hal senada dikatakan, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa.
"Seharusnya barang-barang ekspor tujuan pelabuhan dan impor untuk bahan baku tujuan pabrik sebagai kategori barang yang di kecualikan dalam regulasi pengaturan angkutan barang Nataru," ujar Irwandy.
Dia juga mengingatkan, kalau ada regulasi yang cenderung menghambat ekspor, mesti lebih fairnes untuk dievaluasi.
Justru sebaliknya, kata Irwandy, seharusnya Pemerintah perlu lebih serius mendorong adanya berbagai bentuk kemudahan dan iklim berusaha termasuk bagi usaha kecil menengah (UKM) demi memajukan ekspor nasional.
“Kegiatan ekspor mendatangkan devisa tidak sedikit bagi negara, jadi mesti ada terobosan dari Pemerintah yang lebih konkret untuk memacu ekspor nasional, bukan malah sebaliknya membatasi pergerakannya.
Irwandy juga mengatakan, model regulasi yang tidak berpihak pada kelancaran arus barang dan logistik justru cenderung memperburuk performance logistik Indonesia dimata global sehingga daya saing komoditi dan produk ekspor nasional makin terpuruk.
Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (24/11/2023), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemehub) menyosialisasikan rencana Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan pada Masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Pengaturan operasional angkutan barang pada Nataru itu akan menyasar sejumlah kriteria armada antara lain; mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau lebih, Mobil Barang dengan
Kereta Tempelan, Mobil Barang dengan Kereta Gandengan, serta Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) maupun hasil tambang dan bangunan.
Adapun ruas Jalan Tol yang diatur untuk angkutan barang yakni; Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung; Jakarta – Tangerang – Merak; Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); Dalam Kota Jakarta; Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; Cigombong – Cibadak; Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; Jakarta – Cikampek; dan Cikampek – Purwakarta – Padalarang –Cileunyi.
Selain itu, Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan; Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi – Cimalaka; Cimalaka – Dawuan; Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); 17. Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); Semarang – Solo – Ngawi; Semarang – Demak; Jogja – Solo (Fungsional); Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; Surabaya – Gresik; dan Pandaan – Malang.
Adapun ruas jalan non tol yang diatur yakni; Medan – Berastagi; Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea; Jambi – Sarolangun – Padang; Jambi – Tebo – Padang; Jambi – Sengeti – Padang; Padang – Bukit Tinggi; Jambi – Palembang – Lampung; Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak; Merak–Cilegon–Ling Sel Cilegon–Anyer–Labuhan; Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; Serang – Pandeglang – Labuhan; Jakarta–Bekasi–Cikampek–Pamanukan – Cirebon; dan Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar.
Selain itu, Bandung – Sumedang – Majalengka; Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur; Cirebon – Brebes; Solo – Klaten – Yogyakarta; Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak; Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan Tegal – Purwokerto; Solo – Ngawi; Jogja – Wates; Jogja – Sleman – Magelang; Jogja – Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles); Pandaan – Malang; Probolinggo – Lumajang; Madiun – Caruban – Jombang; Banyuwangi – Jember; serta Denpasar – Gilimanuk.
Terdapat kriteria armada angkutan barang yang dikecualikan (dengan persyaratan) yakni pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, Pakan Ternak, serta barang pokok.
Dalam kaitan pengecualian tersebut, angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, serta surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dokumen itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang atau trucking.
KEYWORD :GINSI Nataru Truk Logistik