Sabtu, 21/09/2024 10:14 WIB

Itjen Kemenag Terima 689 Laporan Masyarakat sepanjang 2023

Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).

Irjen Kementerian Agama, Faisal (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) mencatatkan bahwa terdapat 689 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang September 2022 hingga November 2023.

Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).

"Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen pengaduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama," ungkap Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, di Jakarta pada Rabu (06/12).

Menurut Faisal, pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yakni pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta kualitas pelayanan ASN Kemenag.

"Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan empat aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu," papar dia.

"Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat," imbuh dia.

Faisal mengakui masih ada beberapa dumas yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag. Sepanjang 2023 ini, ada 23 dumas yang tidak ditindaklanjuti.

"Masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti," sebut dia.

Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang. Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.

"Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama," tutup dia.

KEYWORD :

Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenag Faisal Inspektorat Jenderal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :