Sabtu, 23/11/2024 10:34 WIB

Sebuah Akun Tiktok Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penistaan Agama

Salah satu pengguna akun Tiktok dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama. (Foto: Jurnas/Doknet/Ilustrasi).

Jakarta, Jurnas.com- Salah satu pengguna akun Tiktok dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama lantaran terlihat menginjak kitab suci Al-Qur’an saat siaran langsung.

Adapun laporan dugaan penistaan agama tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 7 Desember 2023.

"Kejadian penistaan kitab suci Al-Qur’an umat islam oleh satu akun TikTok yang inisial UW yang mana itu dilakukan saat live di sosmed TikTok," ujar Daeng (46) perwakilan Tim Apologet Islam Indonesia kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

"Yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Qur’an yang terbuka," lanjutnya.

Lebih lanjut Daeng menjelaskan, pihaknya telah mengantongi identitas dari sosok terlapor yang diduga berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami sangat mencintai (Al-Qur’an), keimanan kami sebagai muslim. Yang mana Al-Qur’an adalah kitab kami, kitab suci umat islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar," ungkapnya.

"(barang bukti) ada berupa video saat beliau melakukan hal tersebut. Di video itu duduknya di lantai dan Al-Qur’an di depannya terbuka, pas itu kakinya posisi di atas Al-Qur’an," imbuhnya.

KEYWORD :

Penistaan Agama Akun Tiktok Polres Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :