Sabtu, 30/11/2024 19:33 WIB

KPK Absen di Sidang Praperadilan Eddy Hiariej, Apa Alasannya?

Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 11 Desember 2023

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 11 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan pihaknya absen dari persidangan lantaran sedang menyiapkan kelengkapan dokumen.

"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali dalam keterangannya.

Ali memastikan, setelah itu, pihaknya akan hadir dan siap memberikan jawaban dan tanggapan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej cs.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.

Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Ketiga tersangka lainnya yakni Yosi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.

KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :