Suasana sidang pra peradilan Firli Bahuri. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Yudisial (KY) turun langsung untuk melakukan pemantauan jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun sidang praperadilan tersebut digelar atas permohonan gugatan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara untuk Eddy Hiariej menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara Praperadilan atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan yang diterima Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Miko bahwasanya tim pemantau dari KY sudah menyaksikan sidang perdana praperadilan Firli Bahuri yang digelar hari Senin (11/12/2023) kemarin.
“Pemantauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim,” ucapnya.
“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” tandasnya.
Praperadilan, Boyamin Saiman Duga Ada Upaya Kriminalisasi Advokat di Kasus Denny Andrian
Praperadilan Firli Bahuri Eddy Hiariej Komisi Yudisial