Sabtu, 23/11/2024 23:14 WIB

Ingat! Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Tilang Manual Tidak Diberlakukan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tilang manual sementara tidak diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tilang manual sementara tidak diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit seusai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

"Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga," ungkap Sigit.

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru. Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.

"Kemudian juga saya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga, kita harus melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan tersebut salah satunya membahas mengenai Natal dan tahun baru 2024, kondisi perekonomian terkini, dan evaluasi program kegiatan 2023.

KEYWORD :

Tilang Manual Libur Natal dan Tahun Baru Nataru Listyo Sigit Kapolri tidak diberlakukan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :