Ilustrasi larangan melibatkan anak kampanye. (Foto: VOI)
Jakarta, Jurnas.com - Berbagai pelanggaran bermunculan di masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu yang sempat viral adalah konten video kampanye di TikTok, yang dilakukan dua anak berseragam sekolah di bawah umur. Mereka mengajak masyarakat untuk memilih salah seorang caleg di Purworejo.
Menurut Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, dugaan pelanggaran ini saat ini tengah ditangani oleh pihaknya. Adapun temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.
“Lokasi konten tersebut di Dusun Sejiwan Tegal atau Perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo," terang dia dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (14/12).
Bawaslu Purworejo memperoleh video dari TikTok. Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.
Informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah seorang anak dari konten tersebut diduga putra salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo yang dikampanyekan itu.
DPR Minta Pemerintah Segera Merevisi PP 28/2024
Pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Tujuan dan Mekanisme Kebijakan Alat Kontrasepsi Pelajar
Bawaslu Purworejo Caleg DPRD dugaan pelanggaran video kampanye pelajar