Kemendes PDTT Raih dan Pertahankan Predikat Kementerian Informatif. (Foto: Kemendes PDTT)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih dan mempertahankan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Kementerian Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penyerahan penghargaan berlangsung di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Penghargaan diserahkan oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Erlin Chaerlinatun.
Kemendes PDTT berhasil menjadi Kementerian Informatif dengan nilai 94,11 dan menjadi salah satu dari 139 badan publik yang berpredikat Informatif.
Spurs Resmi Lepas Oliver Skipp ke Leicester City
Erlin Chaerlinatun mengatakan, Kementerian Desa PDTT alhamdulillah berhasil meraih dan mempertahankan penghargaan untuk kategori Kementerian Informatif yang menandakan jika Kemendes PDTT terbuka ke publik.
"Keterbukaan Informasi Publik menjadi vital di era digitalisasi," kata Erlin.
Sentra Layanan Informasi Masyarakat (SELARAS), kata Erlin, menjadi akses bagi masyarakat atau publik yang ingin memperoleh informasi berkaitan dengan desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
"Semoga dengan penghargaan ini, maka Kemendes PDTT akan semakin baik berikan layanan masyarakat untuk mengakses informasi," kata Erlin.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa informasi publik yang akurat dan andal saat ini sangat vital.
"Keterbukaan informasi publik yang akurat dan andal kini menjadi sangat vital karena bangsa kita tengah menjalani proses Pemilu. Aspek keterbukaan informasi diyakini sebagai kunci untuk mendorong partisipasi pemilih, serta pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil," katanya.
Wapres mencermati bahwa pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan pembangunan infrastruktur komunikasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Di tempat yang sama, Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa penyelenggaraan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen untuk mewujudkan visi besar keterbukaan informasi.
“Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” urai Donny.
Lebih lanjut Donny menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini dilakukan kepada 369 badan publik dari seluruh kategori.
“Badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,7 persen dari 369. Dengan jumlah ini, artinya telah terlampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional, yaitu 90 badan publik informatif,” ungkapnya.
Donny menuturkan bahwa total badan publik yang memperoleh predikat Menuju Informatif 43, Cukup Informatif 13, Kurang informatif 27, dan Tidak Informatif 147.
KEYWORD :Kemendes PDTT Kementerian Informatif KIP Keterbukaan Informasi Publik